HUBUNGAN KONSEP NILAI, MORAL,
DAN NORMA DENGAN TUNTUTAN MASYARAKAT
MAKALAH
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Pembelajaran PKn MI
Dosen Pengampu : Nor Hadi, M. Pd.I
Disusun Oleh:
1.Risa Qismatil Ihza ( 133111015 )
2.Ulfa Nurul
Wakhidah ( 133911037 )
FAKULTAS ILMU TARBIYAH
DAN KEGURUAN
INSTITUT
AGAMA ISLAM NEGERI WALISONGO
SEMARANG
2014
KATA PENGANTAR
Bismillahirrahmanirrahiim,
Segala puji syukur kami panjatkan kehadirat Allah
SWT, atas karunia-Nya lah kami akhirnya bisa menyelesaikan makalah yang
berjudul: “Hubungan konsep, Nilai, Moral, dan Norma dengan Tuntutan Masyarakat”.
Shalawat serta salam semoga tercurah kepada
junjungan kita Nabi Muhammad SAW. Semoga kita termasuk umatnya yang akan
mendapatkan syafaatnya nanti amin.
Makalah ini kami susun guna memenuhi tugas mata kuliah Pembelajaran PKn MI Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan
Institut Agama Islam Negri Semarang.
Penulis menyadari bahwa makalah ini masih jauh dari kesempurnaan baik
dari bentuk penyusunan maupun materinya. Kritik konstruktif dari pembaca sangat
kami harapkan untuk penyempurnaan makalah selanjutnya. Akhir kata semoga
makalah ini dapat memberikan manfaat kepada penulis juga para pembacanya. Amin.
Semarang, 11 Desember 2014
Penulis
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang Masalah
Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya
antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap
warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama
dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses,
kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada
kehidupan berbangsa dan bernegara misalnya, bidang politik, ekonomi, sosial
budaya dan hukum.
Selain itu,
setiap warga Negara berkewajiban untuk turut serta dalam membela Negara. Bela
Negara dapat terwujud jika dilandasi dengan adanya niat, tekat yang kuat,
tindakan yang sesuai dengan prilaku warga Negara yang baik serta didasarkan
kecintaan pada tanah air, kesadaran berbangsa dan bernegara, serta yakin atas
kesaktian pancasila sebagai ideologi bangsa dan rela berkorban untuk Negara
Indonesia.
B. Rumusan
Masalah
Dari latar belakang masalah tersebut maka dapat
dirumuskan beberapa rumusan masalah, diantaranya adalah sebagai berikut:
1. Apakah
pengertian dari Konsep, Nilai, Moral dan Norma?
2. Bagaimana
hubungan Konsep, Nilai, Moral dan Norma dengan tuntutan prilaku warga negara?
BAB
II
PEMBAHASAN
1. Pengertian
Konsep, Nilai, Moral dan Norma (KNMN)
a.
Konsep
Konsep merupakan cara berfikir untuk
mengeneralisir atau menunjukkan sesuatu.[1]
Konsep dapat juga diartikan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran
untuk mengelompokan ide-ide atau peristiwa yang masih dalam angan-angan
seseorang. Konsep ada yang bersifat positif ada pula yang bersifat negativ Meskipun
belum diimplementasikan, konsep yang bersifat positif memiliki makna yang baik,
begitu pula sebaliknya jika konsep itu bersifat negatif maka akan memiliki
makna negatif pula.
Munculnya
suatu konsep karena adanya kesadaran kelas ditunjukan dengan atribut kelas yang
yaitu simbol. Misalnya, konsep “rakyat” merupakan sebutan umum sekelompok
penghuni wilayah suatu negara dalam pemerintahan Negara tertentu dan Konsep
“demokrasi” merupakan sebutan abstrak tentang sistem kekuasaan pemerintahan
yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.
Dari
contoh tersebut, tampak bahwa konsep bersifat abstrak dalam pengertian yang
berkaitan bukan hanya dengan contoh tertentu melainkan dengan konteks. Dengan
demikian, konsep merupakan cara berpikir menggeneralisasikan sejumlah anggota
kelas yang khusus ke dalam satu contoh model yang tidak tampak, termasuk
atribut semua contoh yang berbeda-beda.
Konsep
dasar yang digunakan dalam pembelajaran PKn antara lain: pemerintah, negara,
bangsa, negeri, wilayah, pembangunan, negara berkembang, negara tertinggal,
pengambilan keputusan, moral, nilai, karakter, perasaan, sikap, solidaritas,
kekuasaan, kelas penguasa, nasionalisme, demokrasi, perilaku, empati, wewenang,
politik, partai politik, pemilu, konstitusi, globalisasi, dan lain-lain.[2]
b. Nilai
Nilai dalam bahasa inggris disebut Value, sedangkan menurut Djahiri nilai
diartikan sebagai harga, makna, isi, semangat, konsep, teori dan pesan sehingga
bermakna secara fungsional.[3]
Nilai dapat juga diartikan sebagai baik buruk tingkah laku atau perbuatan
manusia.
Nilai bersifat universal atauumum, dapat pula diartikan
sebagai kualitas dari sesuatu yang bisa disandarkan pada sesuatu apapun
misalnya, hargasuatu barang atau mutu, kualitas suatu barang.
Ada beberapa pengertian nilai menurut para ahli :
Ø Dalam
Kamus Sosiologi yang disusun oleh Soerjono Soekanto disebutkan bahwa nilai
(value) adalah konsepsi-konsepsi abstrak di dalam diri manusia, mengenai apa
yang dianggap baik dan apa yang dianggap buruk
Ø Horton dan
Hunt (1987) menyatakan bahwa nilai adalah gagasan mengenai apakah suatu
pengalaman itu berarti apa tidak berarti. Dalam rumusan lain, nilai merupakan
anggapan terhadap sesuatu hal. Sesuatu itu dapat berupa benda, orang, tindakan,
pengalaman, dan seterusnya.
Ø
Menurut Frankel
(1978) dalam Sapria dkk., nilai adalah konsep. Seperti umumnya konsep. Seperti
umumnya konsep, makna nilai sebagai konsep tidak muncul dalam pengalaman yang
dapat diamati melainkan ada dalam pikiran orang. Nilai dapat diartikan kualitas
dari sesuatu atau harga dari sesuatu yang diterapkan pada konteks pengalaman
manusia.
Dari pengertian-pengertian diatas dapat disimpulkan bahwa nilai adalah
suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Menilai
berarti menimbang, suatu kegiatan manusia untuk menghubungkan sesuatu dengan
sesuatu yang lain kemudian untuk selanjutnya diambil keputusan.
v Macam-macam
Nilai
Max Scheler menyatakan bahwa nilai-nilai yang ada tidak sama tinggi,
maksudnya yaitu adanya tingkatan-tingkatan nilai. Menurutnya nilai dapat
dikelompokan dalam empat tingkatan yaitu :
a)
Nilai kenikmatan adalah
nilai-nilai yang berkaitan dengan indra yang memunculkan rasa senang, menderita
atau tidak enak.
b)
Nilai kehidupan yaitu nilai-nilai
penting bagi kehidupan yakni : jasmani, kesehatan serta kesejahteraan umum.
c)
Nilai kejiwaan adalah nilai-nilai
yang berkaitan dengan kebenaran, keindahan dan pengetahuan murni.
d)
Nilai kerohanian yaitu tingkatan
ini terdapatlah modalitas nilai dari yang suci.
Sementara itu, nilai menurut Prof. Dr. Notonagoro
dibedakan menjadi tiga, yaitu :
1) Nilai
material yaitu segala sesuatu yang berguna bagi jasmani manusia,
2) Nilai
vital yaitu segala sesuatu yang berguna bagi manusia untuk mengadakan suatu
aktivitas atau kegiatan.
3)
Nilai kerohanian yaitu segala
sesuatu yang bersifat rohani manusia yang dibedakan dalam empat tingkatan yaitu,
nilai kebenaran, nilai keindahan/estetis, nilai kebaikan.
Dari poin di atas dapat disimpulkan
bahwa menurut Prof. Dr. Notonegoro nilai adalah segala hal yang memiliki kegunaan.[4]
Selain itu nilai bisa diartikan
sebagai sesuatu yang merujuk kepada tuntutan perilaku yang membedakan perbuatan
yang baik dan buruk atau dapat diartikan sebagai kualitas kebaikan yang melekat
pada sesuatu.[5]
Berdasarkan
beberapa uraian tersebut diatas maka dapat disimpulkan bahwa pengertian dan
makna nilai adalah suatu bobot/kualitas perbuatan kebaikan yang terdapat dalam
berbagai hal yang dianggap sebagai sesesuatu yang berharga, berguna, dan
memiliki manfaat.
c. Moral
Moral berasal dari bahasa latin yaitu Mos yang mempunyai arti kebiasaan, adat. Sedangkan dalam bahasa
yunani, Mos sama artinya dengan etos. Dan pengertian moral secara umum
adalah tindakan manusia yang sesuai dengan ide-ide yang berkaitan dengan
makna-makna yang baik dan wajar. Dalam KBBI Moral berarti baik buruk yang
diterima umum mengenai perbuatan, sikap, kewajiban, akhlak, budi pekerti,
susila.[6]
Moral menurut para ahli:
·
Helden (1977) dan Richard (1971)
merumuskan pengertian moral sebagai kepekaan dalam pikiran, perasaan, dan
tindakan dibandingkan dengan tindakan lain yang tidak hanya berupa kepekaan
terhadap prinsip dan aturan.
·
Atkinson (1969) mengemukakan moral atau moralitas merupakan pandangan
tentang baik dan buruk, benar dan salah, apa yang dapat dan tidak dapat
dilakukan.
·
Chaplin (2006) Moral mengacu pada akhlak yang sesuai dengan
peraturan sosial, atau menyangkut hukum, adat kebiasaan yang mengatur tingkah
laku.
·
Hurlock (1990) Moral adalah tata cara, kebiasaan, dan adat
peraturan prilaku yang telah menjadi kebiasaan bagi anggota suatu budaya.
Moral adalah ajaran
tentang hal yang baik dan buruk, menyangkut tingkah laku dan perbuatan manusia.
Seorang pribadi yang taat kepada aturan-aturan, kaidah-kaidah dan norma yang
berlaku dalam masyarakatnya, dianggap sesuai dan bertindak benar secara moral. Moral
dalam perwujudannya dapat berupa peraturan dan atau prinsip-prinsip yang benar,
baik terpuji dan mulia. Moral dapat berupa kesetiaan, kepatuhan terhadap nilai
dan norma yang mengikat kehidupan masyarakat, bangsa dan negara.
Dengan demikian,
dapat disimpulakan bahwa Moral merupakan suatu keyakinan tentang benar salah,
baik buruk yang sesuai dengan kesepakatan sosial yang mendasari tindakan atau
pemikiran atau bisa dikatakan bahwa moral merupakan suatu keharusan perilaku
yang dibawakan oleh nilai.
d. Norma
Norma adalah sumber dasar hukum yang
menguatkan kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.[7]
Selain itu, Norma memiliki arti sebuah
perwujudan martabat manusia sebagai makhluk sosial, budaya, moral dan religi.
Norma merupakan suatu kesadaran dan sikap luhur yang dikehendaki oleh tata
nilai untuk dipatuhi.
Norma berkembang sesuai dengan kesepakatan sosial masyarakat (peraturan
sosial). Norma menyangkut perilaku-perilaku yang pantas dilakukan dalam
menjalani interaksi sosial. Keberadaan norma dalam masyarakat bersifat memaksa
individu atau suatu kelompok agar bertindak sesuai dengan aturan sosial yang
telah terbentuk. Pada dasarnya, norma disusun agar hubungan di antara manusia
dalam masyarakat dapat berlangsung tertib sebagaimana yang diharapkan. Norma
dalam masyarakat berisi tata tertib, aturan, dan petunjuk standar perilaku yang
pantas atau wajar.
Norma tidak boleh dilanggar. Siapa pun yang melanggar norma atau tidak
bertingkah laku sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam norma itu, akan
memperoleh hukuman. Misalnya, bagi siswa yang terlambat dihukum tidak boleh
masuk kelas, bagi siswa yang mencontek pada saat ulangan tidak boleh meneruskan
ulangan.
- Hubungan
Konsep, Nilai, Moral dan Norma (KNMN) dengan tuntutan prilaku warga negara
Tuntutan perilaku warga negara di dasarkan pada nilai-nilai
yang dijadikan pedoman sesuai dengan ketetapan MPR No. II/ MPR/ 1978 tentang
Pedoman Penghayatan dan Pengalaman Pancasila (P4). Namun, Sebelum
kita membahas tentang Hubungan Konsep, Nilai, Moral dan Norma dengan tuntutan
prilaku warga negara, kita perlu mengetahui apa yang dimaksud dengan warga
negara.
Menurut Rustandi (1988:60) “Warga Negara ialah mereka yang
berdasarkan hukum merupakan anggota dari suatu Negara. sedangkan mereka yang
tidak termasuk warga Negara disebut orang asing atau (bukan warga Negara)”.
Dari rumusan tersebut diperoleh suatu pengertian untuk dapat dikatakan sebagai
warga Negara maka seseorang harus dinyatakan secara legal (sah) menjadi warga
Negara.
Sedangkan menurut Pasal 26 ayat 1 menyatakan bahwa “yang
menjadi warga Negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan
orang-orang bangsa lain yang di sahkan oleh undang-undang sebagai warga
negara”. Dan ayat 2 menyatakan bahwa “syarat-syarat yang mengenai
kewarganegaraan Negara ditetapkan dengan undang-undang”.[8]
Selain itu Warga Negara Indonesia beraneka ragam jenisnya,
baik suku bangsa, agama dan keyakinan, budaya, adat istiadat, dan mereka
bertempat tinggal di berbagai pulau-pulau dalam suatu wilayah Indonesia.
Melihat situasi dan kondisi tersebut maka dibutuhkan kesadaran tinggi antar
sesama warga Negara untuk mempertahankan
persatuan dan kesatuan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Untuk menekankan tuntutan prilaku dalam mewujudkan sikap
warga negara dalam kehidupan sehari-hari, Sesuai dengan ketentuan
MPR No. II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila
terutama sila kemanusiaan yang adil dan beradab yang terdirin dari 10 butir
nilai kemanusiaan adalah sebagai berikut:
1. Mengakui
dan memperlakukan manusian sesuai harkat dan martabat sebagai Makhluk Tuhan YME.
Setiap manusia baik laki-laki
maupun perempuan semuanya sama dihadapan-Nya, yang membedakan hanyalah keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan. Manusia harus diakui dan diperlakukan sesuai dengan
harkat dan martabatnya sebagai makhluk tuhan dan Tuhan menciptakan manusia
dengan kelebihan yang sempurna dari pada makhluk lainnya yang diciptakan.
2. Mengakui
Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban yang Asasi Setiap Manusia, tanpa
membeda-bedakan Suku, Keturunan, Agama, Kepercayaan, Jenis Kelamin, Kedudukan
Social, Warna Kulit dll. agar mereka saling mengenal.
3. Mengembangkan
Sikap Saling Mencintai Sesama Manusia.
Mencintai merupakan pengungkapan
rasa kasih sayang yang tulus, ikhlas dan manusiawi. Mencintai merupakan watak manusia untuk
memenuhi kebutuhan unsur kejiwaannya (batiniah) sebagai dasar adanya kerja sama
dalam hubungan kesatuan, harmonis, serta dinamis antara akal, rasa dan
kehendak.
4. Mengembangkan
Sikap Tenggang Rasa, mampu menempatkan perasaannya pada perasaan orang lain supaya
kita menjauhkan diri dari buruk sangka, karena buruk sangka merupakan perbuatan
tercela dan termasuk dosa.
5. Mengembangkan
Sikap tidak Semena-mena terhadap Orang lain
Hal ini berarti adanya pengakuan
persamaan derajat, hak dan kewajiban yang kemudian menimbulkan sikap saling
mencintai sesama manusia. dengan demikian manusia saling berinteraksi dengan
berhati-hati dalam bersikap, berucap dan bertindak/ tingkah laku agar tidak
menimbulkan terganggunya orang lain.
6. Menjunjung
Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.
7. Gemar
Melakukan Kegiatan Kemanusiaan misalnya, menyantuni fakir miskin menyantuni
yatim piatu, dan semua yang menjadi program departemen social. Sehingga akan muncul rasa kemanusiaan
antar sesama manusia.
8. Berani
Membela Kebenaran dan Keadilan.
Agama mengajarkan pada kita harus
mengatakan kebenaran walaupun pahit, dan berjuang yang utama adalah berjuang
dalam mengemukaan perkaataan yang benar, terhadap penguasa yang dzalim.
9. Bangsa
Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.
Bangsa Indonesia mempunyai
pandangan hidup bahwa hakikatnya manusia
itu mempunyai kesamaan pandangan, dimana manusia merasa dirinya bagian dari
umat manusia lainnya yang akan senantiasa berpandangan bahwa bangsa Indonesia
mempunyai martabat yang sama sehingga dapat hidup bersama dengan tenteram dan
damai.
10. Mengembangkan
Sikap saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.[9]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam kehidupan bernegara sangat erat kaitannya
antara Nilai, Moral, Norma dengan tuntutan prilaku warga negaranya. Setiap
warga negara memiliki kewajiban dan bertanggungjawab terhadap Negara terutama
dalam hal pembangunan. Dalam membentuk prilaku suatu negara membutuhkan proses,
kebiasaan serta keteladanan, sedangkan prilaku warga Negara berdasarkan pada
kehidupan berbangsa dan bernegara
Konsep
merupakan pernyataan yang bersifat abstrak/pemikiran untuk
mengelompokan ide-ide yang masih dalam angan-angan seseorang. Nilai adalah
suatu kenyataan yang tersembunyi dibalik kenyataan-kenyataan lainnya. Moral merupakan suatu keyakinan
tentang benar salah, baik buruk yang sesuai dengan kesepakatan sosial yang mendasari
tindakan atau pemikiran. Norma adalah sumber dasar hukum yang menguatkan
kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.
Tuntutan
prilaku Warga Negara Indonesia didasari oleh ketetapan MPR No. II/MPR/1978
meliputi:
a. Mengakui
Persamaan Derajat, Persamaan Hak dan Kewajiban
b. Saling
Mencintai Sesama Manusia
c. Mengembangkan
Sikap Tenggang Rasa
d. Tidak
Semena-mena terhadap Orang lain
e. Menjunjung
Tinggi Nilai-nilai Kemanusiaan.
f. Berani
Membela Kebenaran dan Keadilan.
g. Bangsa
Indonesia Merasa dirinya sebagai Bagian dari Seluruh Umat Manusia.
h. Sikap
saling menghormati dan menjalin hubungan kerja sama dengan Bangsa lain.
B. Saran
Demikian hasil makalah yang telah kami buat, semoga
dengan selesainya makalah ini dapat bermanfaat bagi para pembaca terkhusus
untuk pemakalah sebagai bahan pembelajaran maupun yang lainnya. Tentu makalah
ini jauh dari kesempurnaan, untuk itu mohon kritik dan sarannya untuk
memperbaiki dalam pembuatan makalah selanjutnya.
DAFTAR PUSTAKA
Kamus
Besar Bahasa Indonesia (KBBI)
Murtadlo
Amin, Moh. dkk. 2009. Pembelajaran PKN MI. Aprinta. Surabaya
Wahab,Aziz
M.A. dkk, 2004. Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn). Universitas
terbuka. Jakarta
rian_patana rianpatana.blogspot.com/2011/11/konsep-nilai-moral-dan-norma-dalam.
html diakses pada 06 November 2014. Pada pukul 16.06
http://ibasy.blogspot.com/2011/11/konsep-materi-nilai-norma-dan-moral.html
diakses
pada 06 November 2014, pada pukul 16.17.
FORUM DISKUSI
Meliputi 2 Sesi
1.
Kritik dan Saran
Kritik
Ø Min
ayatin Ainunsihaa: dilihatdari penulisan Cover masih salah menempatkan,
penulisan makalah seharusnya berada dibawah judul, bukan di atas judul, dan
penulisan footnote masih ada yang belum dicetak miring, jadi untuk selanjutnya
mohon bisa diperbaiki lagi.
Tanggapan Pemakalah
Ø Ulfa
Nurul Wakhidah: Trimakasih atas kritik dan saran yang membangun dari mbak min,
itu akan menjadi koreksi untuk perbaikan dalam Merevisi atau pun dalam
pembuatan makalah selanjutnya
2.
Tanya Jawab
Pertanyaan
Ø Wiji
Astuti Ningsih (133911029)
Bagaimana
tanggapan pemakalah mengenai kondisi masyarakat khususnya mahasiswa yang
sekarang ini lebih cenderung suka atau berpusat pada perang pemikiran yang
terkadang malah berdampak negative bagi kondisinya sendiri?
Tanggapan
Pemakalah : (Ulfa Nurul Wakhidah)
Seharusnya
kita kembali kepada pemikiran tersebut, apakah konsep dari pemikiran itu sudah
benar atau belum, mungkin kita bisa menyadarkan para mahasiswa jika pemikiran
itu cenderung berlebihan atau bisa dikatakan liberal.
Sebenarnya
perang pemikiran atau adu argument itu baik, utamanya dikalangan mahasiswa yang
notabenenya harus kritis dalam setiap forum-forum diskusi, akantetapi
argumennya harus tetapberdasarkan pada Nilai dan Norma yang berlaku.
Min
Ayatin aunun siha (133911029)
Seharusnya
kita kembali ke pengertian mengenai kritik, kita lihat dasarnya, harus bisa
menempatkan sesuatu pada tempatnya, dan harus sesuai dengan keyakinan, jangan
sampai kebablasen.
Ø Novita
Ernawati (133911040)
Apakah
sifat konsep yang bersifat positif atau negative bisa berpengaruh terhadap nilai
dan norma atau tidak?
Tanggapan pemakalah (Risa qismatil ihza)
Sifat
konsep yang bersifat positif ataupun negative bisa berpengaruh terhadap nilai
dan norma, karena itu saling berkaitan satu sama lain, jika konsep dari awal
positif maka akan berbuah positif pula, dan begitu juga sebaliknya.
Fridayati (133911003)
Konsep sangat berdampak pada hasinya, jika konsepnya buruk
maka hasilnya akan negative dan jika konsepnya positif maka akan berdampak
positif pula.
Ø Nor
Rofi’ (133911017)
Jelaskan kembali
pengertian dari hubungan antarakonsep Nilai, Moral, dan Norma kemudian berikan contohnya
dalam bentuk kegiatan?
Tanggapan
Pemakalah (Ulfa Nurul Wakhidah)
· Konsep
adalah pemikiran seseorang atau ide-ide yang dihasilkan seseorang yang masih
dalam angan-angan seseorang. Contohnya: seorang designer yang sedang nerancang
busana pengantin untuk klaennya.
· Nilai
adalah sesuatu yang dianggap baik atau buruk oleh masyarakat. Contohnya : emas
merupakan barang yang sangat disukai oleh perempuan khusunya karena sangant
bernilai atau berharga, jika dipakai semakin mempercantik bagi penggunanya.
· Moral
adalah sesuatu yang dianggap baik atau buruk oleh kalangan masyarakat yang
berhubungan dengan prilaku manusia. Contohnya:
Prilakuseorang maling yang tertangkap basah mencuri ayam, maka akan dikenal
masyarakat bahwa pencuri itu memiliki perilaku yang buruk karena telah mencuru
ayam.
· Norma
adalah sumber dasar hukum yang menguatkan
kedudukan konsep, nilai, dan moral serta perilaku yang dilakukan.
Contohnya: UUD 1945.
Sri wijayanti (
menambahi )
Konsep adalah ide. Contohnya adalah
ketika konsep dari awal pergi ke kampus untuk membolos, maka hasil akhirnya
akan berdampak pada nilai IPK, kemudian jika niatnya kekampus untuk belajar
maka hasil akhirnya akan positif atau mendapatkan ilmu yang bermanfaat.
[1] Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn), ( Jakarta: Universitas terbuka, 2004), hlm. 54.
[2] http://ibasy.blogspot.com/2011/11/konsep-materi-nilai-norma-dan-moral.html
diakses pada 06 November 2014, pukul 16.17.
[3] Moh. Murtadlo Amin, dkk., Pembelajaran PKN MI, (Surabaya: Aprinta,
2009), hlm. 9.
[4] rian_patana rianpatana.blogspot.com/2011/11/konsep-nilai-moral-dan-norma-dalam.html
diakses pada 06 November 2014, Pada pukul 16.06
[5] Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn), ( Jakarta: Universitas terbuka, 2004), hlm. 54.
[6] Kamus Besar Bahasa Indonesia
(KBBI), hlm. 971.
[7] Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan Pancasila dan kewarganegaraan
(PPKn), ( Jakarta: Universitas terbuka, 2004), hlm. 54.
[8] Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan
Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn), ( Jakarta: Universitas terbuka,
2004), hlm. 516.
[9] Aziz wahab, M.A. dkk, Pendidikan
Pancasila dan kewarganegaraan (PPKn), ( Jakarta: Universitas terbuka,
2004), hlm. 518 - 525.
izin copas....
ReplyDeleteizin copas juga Thank U :)
ReplyDeleteTq..
ReplyDeleteKopas YA..